Perkembangan era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap merek. Digitalisasi mempercepat proses registrasi dan penyebaran merek, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran, seperti pemalsuan, pembajakan, serta penggunaan tanpa izin di berbagai platform digital. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru bagi pemilik merek dalam menegakkan haknya di tengah pesatnya perkembangan e-commerce, media sosial, dan teknologi berbasis blockchain. Studi ini bertujuan untuk menganalisis strategi perlindungan merek yang efektif dalam menghadapi tantangan era digital serta mengidentifikasi solusi inovatif guna meningkatkan optimalisasi HKI. Melalui pendekatan analisis normatif dan studi kasus, penelitian ini mengeksplorasi kebijakan hukum yang dapat memperkuat perlindungan merek, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dalam ekosistem digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025