Tujuan dari Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan Akad Murabahah PadaPembiayaan Syariah... Istilah “murabahah” mengacu pada jenis pinjaman yangtersedia sesuai prinsip syariah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasiMurabahah dalam reformasi syariah di KSPPS BMT Huwiza, Depok, relatif sederhanadari awal proses akad hingga proses pencairan pembiayaan, tergantung dengan semuapersyaratan yang telah disetujui, dengan focus apakah sudah sesuai dengan prinsipsyariah nasional dan ketentuan Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentangMurabahah. Di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Huwaiza,Depok, syarat dan ketentuan pembiayaan tidak menyulitkan anggota yang inginmengajukan pembiayaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatifdengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan di KSPPS BMTHuwaiza, Depok dengan cara observasi, dokumentasi, wawancara. Temuan penelitianmenunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Perbankan Syariah dalam prosesimplementasinya telah terlaksana sesuai dengan prinsip Islam. Namun penggunaanmurabahah tidak selalu efektif karena dalam prosesnya juga digunakan akad wakalah(Perjanjian) sebelum akad murabahah.Kata Kunci: Akad Murabahah, Simpan Pinjam, Pembiayaan Syariah, BMT
Copyrights © 2025