Cerai talak merupakan putusnya suatu perkawinan karena kehendak yang datang dari suami. Bagi seorang istri yang menjadi korban atau yang berhadapan dengan hukum hendaknya hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya dan memberikan persamaan hak dihadapan hukum yang bertujuan untuk melindungi kaum wanita agar tidak ditindas dan mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya yaitu nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Hasil dari penelitian ini yaitu hakim Pengadilan Agama Tulungagung menggunakan kemaslahatan sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan hak-hak yang memang sudah seharusnya dimiliki anak dan mantan istri dengan menggunakan hak ex officio dan kemudian direalisasikan dalam sebuah amar putusan perkara cerai talak meskipun tuntutan pemberian hak itu tidak tercantum dalam petitum permohonan cerai talak yang diajukan suami. Bahwa hal utama yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan pembebanan kepada pemohon adalah mengenai pekerjaan dan penghasilan seorang suami. Serta ada tidaknya nusyuz seorang istri. Bahwa terkait nafkah anak majelis hakim mempertimbangkan yang paling penting terlebih dahulu dibuktikan adalah mengenai keberadaan anak berada dalam asuhan siapa
Copyrights © 2025