Keberadaan korupsi yang merajalela sehingga diperlukan suatu penanganan berupa criminal justice system yang mengakomodir demi terlaksananya pemberantasan koruspi. Penelitian ini ditujukan guna menganalisis pengaturan korupsi kecil atau petty corruption di Indonesia dan menganalisis pelaksanaan plea bargaining system dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagai bentuk ius constituendum di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatis atau lazim disebut sebagai penelitian yuridis-normatif.Hasil dari penelitian in adalah secara tidak langsung criminal justice system di Indonesia telah mengenal adanya korupsi kecil atau petty corruption melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tanggal 18 Mei 2010 Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Perihal Prioritas dan Pencapaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi danSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 16 November 2018. Konsep adanya Plea Bargaining System pada criminal justice system terhadap penanganan petty corruption dapat menjadi suatu inovasi atau perkembangan baru dunia hukum pidana, namun perlu dibatasi dengan syara-syarat berupa diterapkan pada perkara tindak pidana korupsi kecil, diterapkan jika terduga pelaku dan/atau tersangka dan/atau terdakwa mengaku bersalah secara sukarela, diterapkan jika pelaku dan/atau tersangka dan/atau terdakwa mengembalikan kerugian negara atau suatu keuntungan yang diterimanya secara penuh.
Copyrights © 2025