MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 1 in press (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH (STUDI BANK SYARIAH INDONESIA) DI KANTOR CABANG. HASANUDIN KEDIRI

Ariyanto, Teguh (Unknown)
Nurbaedah, Nurbaedah (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2025

Abstract

Akad Murabahah adalah akad jual beli, antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penjual (al-bai’) berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli (musytari) berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam akad murabahah, pihak pertama atau penjual (al-bai’ memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan Akad Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam angsuran apabila nasabah terlambat membayar angsuran, maka bank syariah mengenakan denda (ta’zir) kepada nasabah. Akan tetapi dalam prakteknya, penulis menemukan pemberlakuan denda yang diperuntukkan kepada nasabah secara umum sehingga menyebabkan ketidak adilan, apabila memang nasabah tersebut tidak mampu bayar bank wajib memberi kelonggaran dan tidak mengenakan denda. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Bank Syariah (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri. 2) Apa Hambatan, Tantangan dan Peluang Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Bank Syariah (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan peraturan terkait. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang merupakan sumber utama. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dalam fiqh, denda (ta’zir) diperbolehkan bagi nasabah yang mampu, tetapi menunda-nunda pembayaran dan bagi nasabah yang tidak mampu tidak boleh dikenakan denda (ta’zir) serta diberi kelonggaran waktu membayar angsuran pokok. Penerapan denda (ta’zir) yang diterapkan bank syariah BSI termasuk riba nasiah/riba jahiliyyah. Sehingga pengalokasian denda (ta’zir) dimasukkan dalam pendapatan non halal bank syariah dan digunakan untuk kegiatan sosial. Denda di bank syariah BSI Kantor Cabang Hasaundin Kediri diberlakukan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran secara menyuluruh tanpa melihat nasabah tersebut mampu atau tidak mampu dalam membayar angsuran dalam pembiayaan murabahah. Menjadi tidak adil apabila nasabah yang tidak mampu juga dikenakan denda. Bank seharusnya mencari tahu penyebab nasabah tidak membayar angsuran sehingga dapat diterapkan secara adil.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...