Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang Inspektorat Daerah dalam peran pemberi konsultansi dapat berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat Perangkat Daerah dioptimalkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tugas dan fungsi yang ditanggungnya untuk membantu manajemen dengan pertimbangan profesionalnya terkait risiko yang dihadapi organisasi. Melalui pendekatan kualitatif dan wawancara dengan responden, hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah melaksanakan tugas pembantuan yang telah diberikan oleh kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di bidang pengawasan sesuai dengan Norma-norma yang berlaku. Sehingga peran Inspektorat Daerah sebagai pengawas intern pemerintah terlaksana dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi tercapainya kepemerintahan yang baik.
Copyrights © 2024