Tenaga keja merupakan faktor penting dalam suatu perusahaan. Semakin berkembangnya teknologi diberbagai sektor usaha semakin besar pula potensi tejadinya kecelakaan kerja, kecelakaan keja adalah kecelakaan yang terjadi dengan hubungan keja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan keja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Kecelakaan keja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaanya. Perlindungan terhadap kecelakaan keja merupakan tanggung jawab pengusaha atau perusahaan. Maka dari itu untuk menanggulangi hilangnya penghasilan yang diakibatkan oleh resiko kematian ataupun kecacatan maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penyebab terjadinya kecelakaan kerja di PT. Unggul Widya Teknologi Lestari Kabupaten Mamuju Utara dan bagaimanakah perlindungan hukum terahadap pekeja bila tejadi kecelakaan keja di PT. Unggul Widya Teknologi Lestari Kabupaten Mamuju Utara. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, yang bersifat deskriptif yang di ambit data primer dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait dan data sekunder dengan cara mengkaji literature, perundang-undangan dan bahan hukum lainya yang relevan dengan materi pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyebab tejadinya kecelakaan kerja di perusahaan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari Kabupaten Mamuju Utara, Sebagian besar atau hampir mencapai 80% disebabkan oleh kelalalaian pekeja pada saat melakukan pekejaannya (human eror) sisanya disebabkan oleh faktor seperti lingkungan, dan kondisi alam lainnya. Adapun perlindungan hukum terhadap pekeja bila terjadi kecelakaan keja di PT. Unggul Widya Teknologi Lestari Kabupaten Mamuju Utara, dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakejaan yang merupakan perlindungan bagi tenaga keja dalam bentuk memberikan santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari kecelakaan kerja yang di alami pekeja pada waktu kerja. Karena sesuai Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional PT. Unggul Widya Teknologi Lestari telah mendaftarkan seluruh Karywan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Seharusnya perusahaan lebih memperhatikan karyawannya serta melakukan peningkatan terhadap fasilitas guna meningkatkan kesejaterahan pekeja, dan lebih meningkatkan pelatihan kerja untuk mengurangi tejadinya kecelakaan keija yang di sebabkan oleh kesalahan pekerja.
Copyrights © 2025