Penerapan diskresi dalam administrasi pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, menghadapi tantangan signifikan terkait konsistensi, akuntabilitas, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kritis dan memberikan batasan konkret bagi penerapan diskresi agar selaras dengan prinsip-prinsip hukum administrasi yang baik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan undang-undang, penelitian ini mengidentifikasi kelemahan regulasi dan kekosongan hukum yang berdampak pada efektivitas dan kepercayaan publik terhadap keputusan administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya parameter yang jelas membuka peluang interpretasi subjektif oleh pejabat publik, yang dapat menghasilkan keputusan inkonsisten dan merugikan prinsip kepastian hukum serta keadilan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya revisi regulasi untuk menyusun standar operasional prosedur yang terstruktur dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dengan penerapan rekomendasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan publik.
Copyrights © 2025