Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan utama terdiri dari aparat Dinas Perhubungan, aparat kepolisian lalu lintas, serta masyarakat pengguna jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Tasikmalaya belum berjalan optimal. Faktor komunikasi antarinstansi dan kepada masyarakat masih terbatas, baik dari sisi konten maupun media yang digunakan. Selain itu, sumber daya seperti anggaran dan infrastruktur jalan juga belum memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh. Meskipun terdapat komitmen dari pelaksana, lemahnya pengawasan dan minimnya partisipasi masyarakat menjadi hambatan serius. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan keselamatan lalu lintas sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, pemenuhan sarana pendukung, serta pendekatan partisipatif dalam pembinaan masyarakat. Temuan ini memberikan masukan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas kebijakan transportasi yang aman dan berkelanjutan
Copyrights © 2025