Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jasa Make Up Artist (MUA) di Kotabaru dan bagiaman pandangan hukum Islam terhadap praktik jasa MUA tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil peneltiannya adalah ada dalam beberapa dalam praktik jasa MUA yang masih menggunakan beberapa macam produk kosemetik lokal maupun luar negeri yang tidak jelas kehalalannya, begitu juga dalam praktiknya MUA melayani cukur alis yang tidak sesuai dengan Islam. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa berhias diperbolehkan dalam Islam, tetapi menggunakan kosmetik yang masih belum jelask kehalalannya sebaiknya dihindari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024