Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan ketentuan ‘iddah qabla al-dukhûl (masa tunggu sebelum terjadinya hubungan suami istri) dalam pandangan hukum Indonesia dan Brunei Darussalam. Penelitian ini berjenis Yuridis Normatif dengan pendekatan perbandingan atau komparatif melalui data sekunder berupa aturan perundang-undangan yang di analisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa ketentuan, ‘iddah di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang tidak mewajibkan ‘iddah bagi wanita yang bercerai sebelum terjadinya hubungan fisik. Sementara itu, Brunei Darussalam, yang menganut hukum Syariah, mewajibkan ‘iddah meskipun perceraian terjadi sebelum hubungan seksual, dengan ketentuan larangan menikah dengan orang lain tanpa izin hakim Syariah. Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan hukum adat setempat dalam menetapkan ketentuan hukum keluarga Islam.
Copyrights © 2025