Noblesse Oblige Law Journal
Vol. 1 No. 1 (2024): June 2024

Prinsip Non-Refoulement dalam Optimalisasi Peran Rumah Detensi Imigrasi Bagi Perlindungan Hak-Hak Pengungsi

Muhlisa, Aisyah Nurannisa (Unknown)
Christmas, Sandy Kurnia (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2025

Abstract

Permasalahan pengungsi internasional hadir di Indonesia menjadi permasalahan yang sering terjadi karena posisi negara Indonesia yang strategis bagi para pengungsi untuk transit.  Di Indonesia sendiri regulasi mengenai pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 yang turut memberikan perlindungan dan tugas-tugas yang diamanatkan meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi. Permasalahan penelitian ini secara khusus bertujuan menganalisis praktek prinsip tidak memulangkan (non-refoulement) perlindungan dan bantuan hak-hak pengungsi serta perlindungan yang diberikan oleh Rumah Detensi Imigrasi Indonesia. Penelitian ini dikaji dengan metode penelitian yuridis-empiris dengan melakukan pengkajian fakta-fakta berdasarkan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus. Adapun kajian penelitian ini juga didasari pada teori perlindungan hukum serta prinsip hukum internasional. Hasil penelitian ini ditemukan sebuah permasalahan di Rumah Detensi Imigrasi dimana terdapat hak-hak yang terabaikan oleh pengungsi. Permasalahan terhadap perlindungan terhadap pengungsi di Indonesia ini dikatakan tidak efektif karena Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Pengungsi yang menjadi dasar kebijakan hukum internasional terhadap pengungsi, serta adanya tekanan dari masyarakat Indonesia yang berpendapat beberapa pengungsi yang ada di Indonesia justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nolan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Noblesse Oblige Law Journal (NOLAN) accepts and encourages all legal researchers to contribute by sending articles related to legal issues, specifically regarding: Criminal Law; Islamic Law; Human Rights Law; Administrative and Constitutional Law; Agrarian Law; International Law; Cyber Law; ...