Penggunaan bom fosfor putih di wilayah penduduk sipil Gaza pada tahun 2023 dianggap telah melanggar hukum humaniter internasional. Hal ini menimbulkan perdebatan karna Israel menganggap penggunaan senjata tersebut adalah legal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, teori, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa penggunaan bom fosfor putih dalam konflik bersenjata antara Israel-Palestina tidak melanggar Protokol Gas Jenewa 1925 maupun Konvensi Senjata Kimia 1993, namun dinyatakan melanggar Protokol III Konvensi Senjata Konvensional 1980 yang kemudian diperkuat dengan pendapat dari Palang Merah Internasional. Hal ini dianggap pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949 sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang kemudian didasarkan pada Statuta Roma 1998. Maka dari itu, mekanisme terhadap penyelidikan dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional yang mempunyai kekuasaan untuk mengadili pelanggaran yang telah dilakukan oleh Israel berdasarkan kasus penggunaan bom fosfor putih.
Copyrights © 2024