J-CEKI
Vol. 3 No. 4: Juni 2024

Analisis Yuridis Terhadap Praktik Transfer Pricing Sebagai Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia

Ameliya Rasidi (Unknown)
Tanudjaja Tanudjaja (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Transfer pricing merupakan isu penting dalam perpajakan yang sering disalahgunakan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak. Praktik transfer pricing yang tidak wajar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terkait praktik transfer pricing yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing yang dilakukan dengan tujuan menghindari pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, seperti penggelapan pajak, penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pemalsuan dokumen. Penerapan sanksi pidana terhadap praktik transfer pricing yang merugikan negara menjadi penting untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi pelaku. Diperlukan upaya penegakan hukum yang komprehensif serta peningkatan kapasitas otoritas pajak dalam mengawasi praktik transfer pricing.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...