Jumlah perkara perdata terus bertambah dari waktu ke waktu. Jalur hukum melalui peradilan dianggap proses yang kompleks menghabiskan waktu dan energi. Oleh karena itu berdasarkan PERMA no.1 2016, disediakan jalur alternatif yaitu melalui mediasi. Namun sistem mediasi ini bukan berarti tanpa masalah hambatan. Misalnya saja dalam PERMA no.1 2016 masih memberikan pemakluman pada proses peradilan tanpa mediasi serta aturan untuk melaporkan hasil konflik yang diselesaikan melalui mediasi tanpa konsekuensi jelas. Berkaca pada pengalaman ini, reformasi dalam mediasi di Indonesia menjadi penting untuk mengatasi tantangan yang ada dalam penyelesaian konflik. Langkah-langkah menyeluruh dan terperinci diperlukan, termasuk pengakuan mediasi sebagai badan tersendiri yang mandiri dan bukan sekadar tahap awal sebelum litigasi formal. Edukasi masyarakat tentang manfaat mediasi, penekanan pada undang-undang yang jelas, pengakuan peran mediator sebagai profesi tersendiri dengan kualifikasi dan standar yang jelas, serta pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi para mediator menjadi fokus reformasi ini. Penyesuaian terhadap Peraturan Mahkamah Agung juga diperlukan untuk meningkatkan insentif bagi hakim dalam mengarahkan kasus ke mediasi. Harapannya, dengan reformasi ini, mediasi dapat menjadi alternatif yang lebih diterima dalam penyelesaian konflik, memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Copyrights © 2024