J-CEKI
Vol. 3 No. 4: Juni 2024

Kedudukan Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Pembuktian Tindak Pidana

Indri Cahyani Sinaga (Universitas Pelita Bangsa)
Trias Saputra (Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2024

Abstract

Teknologi informasi membawa manusia pada suatu peradaban yang baru, dengan struktur sosial beserta tata nilainya, yaitu masyarakat berkembang menuju masyarakat baru yang berstruktur global dimana sekat-sekat negara mulai memudar yang akhirnya akan membawa dampak pada pergeseran nilai, norma, moral dan kesusilaan. Implikasi hukum yang ditimbulkan oleh perubahan sosial, terutama teknologi perkembangan perangkat elektronik yang terletak pada kebutuhan akan bukti dengan menyajikan bukti elektronik di pengadilan. Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan, sebagai penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum dalam memeriksa suatu perkara yang bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/fakta yang diajukan benar-benar terjadi sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Penelitian ini untuk mengetahui Kedudukan Alat Bukti CCTV (Closed Circuit Television) dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. Kemudian, untuk mengetahui bagaimana kendala potensi masalah yang dapat mempengaruhi keabsahan dan validitas keandalan alat bukti CCTV dalam persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian library research atau kajian pustaka dan data-data yang diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik CCTV. Setelah dilakukan penelitian, kedudukan alat bukti elektronik di dalam hukum pidana Indonesia, kedudukan alat bukti elektronik CCTV dapat dianggap sah sesuai dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 184 KUHAP selama dapat dibuktikan keaslian alat bukti dan mendapat pengakuan dari para profesional di bidangnya, serta diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. alat bukti elektronik adalah bahwa keberadaan alat bukti diakui dan sah dijadikan alat bukti.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...