Tujuan penelitian untuk mengetahui faktor yang menyebabkan adanya anak jalanan di Kabupaten Bekasi. Lebih lanjut penelitan ini untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadapi anak jalanan di daerah Kabupaten Bekasi. Waktu penelitian dilaksanakan pada bulan Februari – Maret 2024. Penelitian dilakukan di Jatiwangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Metode penelitian hukum empiris, metode pengumpulan bahan hukum dengan wawancara kepada 15 Responden dan staff Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor paling dominan yang menyebabkan seorang anak bekerja dijalanan. Namun tidak menutup kemungkinan faktor lain seperti rendahnya pendidikan orangtua dan lingkungan menyebabkan anak tersebut melakukan kegiatan dijalanan, hal ini dibuktikan dengan sebesar 73,3% orangtua dari para responden tidak melarang anaknya mengamen dijalanan. Perlindungan hukum dan upaya pencegahan anak jalanan di Daerah Kabupaten Bekasi dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Bekasi No. 30 tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Bentuk upaya-upaya pemerintah dalam mengatasi anak jalanan dilakukan dengan: Usaha Pencegahan dan Penanggulangan yang berupa (Pendataan, Pemantauan, Pengendalian, Pengawasan, Sosialisasi, dan juga Penyuluhan); Rehabilitasi Sosial yang berupa (Seleksi, Bimbingan Spiritual, Fisik, Sosial, Pra Sekolah) dan Pembinaan Pengawasan berupa kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait.
Copyrights © 2024