Dalam perspektif kriminologi, teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat dan/atau memudahkan kejahatan. Salah satu kejahatan yang lahir sebagai akibat dari perkembangan teknologi, adalah revenge porn. Motif seseorang melakukan revenge porn adalah untuk balas dendam. Pada dasarnya, terobosan hukum pidana tambahan pencabutan hak akses internet menjadi penting, mengingat dalam kasus revenge porn kerugian dan penderitaan korban dianggap sulit untuk dipulihkan. Selama ini, reaksi masyarakat terhadap revenge porn lebih kepada menyudutkan pihak korban (victim blaming). Adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak akses internet tentunya memantik beragam reaksi pro dan kontra, baik dari kalangan praktisi, akademisi maupun masyarakat. Bagi mereka yang kontra, pidana pencabutan hak akses internet dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan sulit untuk dilaksanakan (non-executable). Oleh karenanya, agar putusan penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak akses internet tidak menjadi sia sia dan non-executable. Maka, perlu untuk segera dibuat aturan pelaksana terkait dengan tata cara eksekusi dan pengawasan.
Copyrights © 2024