Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya, dan merupakan komponen penting dari kehidupan masyarakat adat. Membutuhkan upaya perlindungan hukum yang kuat karena kepemilikan tanah ulayat sering terancam oleh berbagai pihak. Dalam jurnal ini, kami berbicara tentang upaya untuk mempertahankan kepemilikan tanah ulayat di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum kepemilikan tanah ulayat di Desa Madongka masih terhambat oleh beberapa faktor, seperti: Kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka atas tanah ulayat. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Tumpang tindih regulasi terkait pengelolaan tanah ulayat. Berdasarkan temuan tersebut, jurnal ini merekomendasikan beberapa upaya untuk memperkuat perlindungan hukum kepemilikan tanah ulayat di Desa Madongka.
Copyrights © 2024