J-CEKI
Vol. 3 No. 6: Oktober 2024

Akibat Hukum Harta Kekayaan Yayasan Dengan Atas Nama Pribadi Oleh Organ Yayasan Di Bukittinggi

Zuri Alvino (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Mairul Mairul (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum harta kekayaan yayasan dengan atas nama pribadi oleh organ yayasan. Sebagai mana penelitian awal, ditemukan harta kekayaan Yayasan xxx Bukittinggi berupa sebagian bidang tanah, tercatat kepemilikannya atas nama pendiri yayasan secara pribadi. Sementara pengurus Yayasan xxx Bukittinggi telah mendirikan beberapa bangunan di atas tanah tersebut untuk kepentingan badan usaha. Sementara berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Yayasan, maka harus ada pemisahan antara harta kekayaan pendiri dan harta yayasan. Fakta menunjukan, terdapat permasalahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi pendiri yayasan. Rumusan masalah 1) Bagaimana status hukum harta kekayaan yayasan xxx Bukittinggi atas nama pribadi oleh organ yayasan? 2) Bagaimana akibat hukum harta kekayaan yayasan dengan atas nama pribadi oleh organ yayasan? Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian sementara menyimpulkan bahwa status hukum harta kekayaan atas nama pribadi oleh organ Yayasan tetap terpisah antara satu dengan lainnya. Harta kekayaan yayasan jelas keberadaannya, sementara harta kekayaan pendiri yayasan juga jelas kedudukannya. Penggunaan harta kekayaan pendiri yayasan berupa sebidang tanah dan sebagian gedung fasilitas pendidikan dipergunakan oleh Yayasan dalam bentuk hubungan hukum pinjam pakai. Akibat hukum yang terjadi jika tidak terdapat pemisahan antara harta pendiri dengan harta yayasan antara lain terjadinya penyimpangan dari tujuan yayasan, ketidakpastian hukum dan berpeluang terjadinya penyimpangan. Dalam pemeriksaan dan kemudian dibuktikan oleh pengadilan bahwa yayasan tersebut dalam pengelolaan harta kekayaan telah melakukan perbuatan melawan hukum, lalai melaksanakan tugasnya, merugikan merugikan yayasan dan merugikan negara, maka bisa berakibat terhadap pencabutan izin dan atau pembekuan yayasan.)

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...