Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum harta kekayaan yayasan dengan atas nama pribadi oleh organ yayasan. Sebagai mana penelitian awal, ditemukan harta kekayaan Yayasan xxx Bukittinggi berupa sebagian bidang tanah, tercatat kepemilikannya atas nama pendiri yayasan secara pribadi. Sementara pengurus Yayasan xxx Bukittinggi telah mendirikan beberapa bangunan di atas tanah tersebut untuk kepentingan badan usaha. Sementara berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Yayasan, maka harus ada pemisahan antara harta kekayaan pendiri dan harta yayasan. Fakta menunjukan, terdapat permasalahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi pendiri yayasan. Rumusan masalah 1) Bagaimana status hukum harta kekayaan yayasan xxx Bukittinggi atas nama pribadi oleh organ yayasan? 2) Bagaimana akibat hukum harta kekayaan yayasan dengan atas nama pribadi oleh organ yayasan? Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data terdiri dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian sementara menyimpulkan bahwa status hukum harta kekayaan atas nama pribadi oleh organ Yayasan tetap terpisah antara satu dengan lainnya. Harta kekayaan yayasan jelas keberadaannya, sementara harta kekayaan pendiri yayasan juga jelas kedudukannya. Penggunaan harta kekayaan pendiri yayasan berupa sebidang tanah dan sebagian gedung fasilitas pendidikan dipergunakan oleh Yayasan dalam bentuk hubungan hukum pinjam pakai. Akibat hukum yang terjadi jika tidak terdapat pemisahan antara harta pendiri dengan harta yayasan antara lain terjadinya penyimpangan dari tujuan yayasan, ketidakpastian hukum dan berpeluang terjadinya penyimpangan. Dalam pemeriksaan dan kemudian dibuktikan oleh pengadilan bahwa yayasan tersebut dalam pengelolaan harta kekayaan telah melakukan perbuatan melawan hukum, lalai melaksanakan tugasnya, merugikan merugikan yayasan dan merugikan negara, maka bisa berakibat terhadap pencabutan izin dan atau pembekuan yayasan.)
Copyrights © 2024