J-CEKI
Vol. 3 No. 5: Agustus 2024

Tindak Pidana Perbuatan Dengan Sengaja Memberikan Surat Atau Data Palsu Untuk Memperoleh Visa Izin Tinggal Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3919 K/Pid.Sus/2022

Siti Nurul Jannah (Universitas Subang)
Nurkholim Nurkholim (Universitas Subang)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2024

Abstract

Sejalan dengan perkembangan globalisasi dimana batas-batas negara menjadi kabur, perjalanan antar negara sudah lazim dilakukan. Pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perbuatan untuk memperoleh visa izin tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana kendala dalam penegakan hukum atas perbuatan dengan memberikan visa izin tinggal Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3919 K/Pid.Sus/2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti, mengkaji dan menggali berbagai sumber. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk perbuatan untuk memperoleh visa izin tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu berupa paspor adalah past atau izin melewati, yang berasal dari kata pass yaitu melewati dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku berfungsi sebagai dokumen perjalanan antar negara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...