Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui tingginya angka perceraian dalam skala nasional di Indonesia yang terus mengalami kenaikan pada tahun ke tahun berikutnya merupakan permasalahan krusial yang harus segera mendapatkan perhatian secara khusus.Kemenag menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah dalam implementasi bimbingan perkawinan di KUA persepektif SK Dirjen Binmas Islam No.373 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pada pihak KUA kecamatan tuntang pelaksanaan bimbingan perkawinan tidak efektif dilaksanakan satu kali dalam setahun Faktor penghambat dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yaitu kurangnya sosialisasi bimbingan yang menjadi salah satu faktor susahnya membagi waktu bekerja dengan mengikuti bimbingan perkawinan. sehingga, penerapannya yang kurang mengakibatkan tidak disiplin dan bimbingan terkendala.
Copyrights © 2024