Penelitian ini berfokus pada pemberdayaan narapidana melalui kerja sama antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mitra kerja, mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Lapas memainkan peran penting dalam meresosialisasi dan merehabilitasi narapidana agar dapat diterima kembali di masyarakat. Meskipun telah dilakukan berbagai program pelatihan keterampilan dan pembinaan karakter, keterlibatan mitra kerja dalam program pemberdayaan narapidana masih memerlukan perbaikan. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan kerja sama antara Lapas dan mitra kerja dalam pemberdayaan narapidana serta mengidentifikasi model kerja sama yang ideal untuk meningkatkan efektivitas program pembinaan di Lapas Kelas II A Purwokerto. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberdayaan narapidana di Lapas Kelas II A Purwokerto telah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995, dengan fokus pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program pemberdayaan bertujuan agar narapidana berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara setelah masa tahanannya selesai. Model kemitraan yang terjalin antara Lapas dan pihak swasta adalah model mutualistik, di mana masing-masing pihak merasakan manfaat dan saling menunjang dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi mereka.
Copyrights © 2024