J-CEKI
Vol. 3 No. 6: Oktober 2024

Penerapan Prinsip Good Faith Dalam Kontrak Jual Beli Online: Analisis Hukum Perdata

Ratih Dwi Pangestu (Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto)
Cindy Alisia Artanty (Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Prinsip good faith (itikad baik) merupakan elemen fundamental dalam hukum perdata yang berfungsi untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam setiap perjanjian, termasuk kontrak jual beli online. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip good faith dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pencegahan praktik penipuan. Dalam konteks jual beli online, banyak kasus pelanggaran prinsip good faith yang melibatkan penjual atau pembeli, seperti ketidakjujuran dalam penyampaian informasi produk, ketidakjelasan syarat dan ketentuan, serta penipuan terkait kualitas barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pendekatan konseptual untuk mengeksplorasi konsep good faith dalam hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip good faith diakui dan dijadikan dasar hukum, penerapannya dalam transaksi jual beli online belum optimal, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Artikel ini merekomendasikan reformasi regulasi yang lebih responsif dan tegas terhadap pelanggaran prinsip good faith serta penguatan peran platform e-commerce dalam memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...