Prinsip good faith (itikad baik) merupakan elemen fundamental dalam hukum perdata yang berfungsi untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam setiap perjanjian, termasuk kontrak jual beli online. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip good faith dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pencegahan praktik penipuan. Dalam konteks jual beli online, banyak kasus pelanggaran prinsip good faith yang melibatkan penjual atau pembeli, seperti ketidakjujuran dalam penyampaian informasi produk, ketidakjelasan syarat dan ketentuan, serta penipuan terkait kualitas barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pendekatan konseptual untuk mengeksplorasi konsep good faith dalam hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip good faith diakui dan dijadikan dasar hukum, penerapannya dalam transaksi jual beli online belum optimal, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Artikel ini merekomendasikan reformasi regulasi yang lebih responsif dan tegas terhadap pelanggaran prinsip good faith serta penguatan peran platform e-commerce dalam memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Copyrights © 2024