Akuntansi aset bersejarah terdiri dari pengakuan, penilaian penyajian dan pengungkapan yang diterapkan dalam pelaporan aset bersejarah pada Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon dan untuk mengetahui akuntansi yang di lakukan terhadap aset bersejarah di Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon yang ditinjau berdasarkan PSAP No. 07 Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan diperolehan data hasil observasi, wawancara pihak pengelola museum dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntansi untuk aset bersejarah di Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Kota Cirebon pada pengakuan dan penilaian mengenai aset tetap bersejarah sesuai dengan PSAP No 7 tahun 2010. Pengungkapan dan penyajian untuk aset bersejarah pada Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Kota Cirebon belum sesuai dengan PSAP No.7 tahun 2010 dikarenakan pengungkapan dan penyajian aset bersejarah pada museum tidak diungkapkan dan disajikan dalam CaLK. Hal tersebut menunjukan perlakuan akuntansi untuk aset bersejarah Museum Pusaka Keraton Kesepuhan Cirebon belum sepenuhnya menerapkan PSAP No 7 tahun 2010.
Copyrights © 2024