Fenomena penodaan agama di Indonesia telah menjadi isu yang kompleks, meskipun kebebasan beragama dijamin oleh undang-undang. Ketentuan hukum mengenai larangan penghinaan terhadap agama bertujuan untuk melindungi hak beragama setiap individu, namun seringkali menimbulkan ketegangan di masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan Islam dan Hindu mengenai penodaan agama, dengan fokus pada ajaran dari kitab suci al-Qur'an dan kitab suci Weda. Penelitian dilakukan melalui kajian pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data dari kedua kitab suci serta sumber-sumber lain yang relevan. Dengan memahami fenomena penodaan agama dan sikap kedua agama terhadapnya, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan dialog yang konstruktif, memperkuat kerukunan antaragama, dan membangun masyarakat yang harmonis dalam konteks Indonesia yang multikultural.
Copyrights © 2024