Tidak dipungkiri lagi bahwa perkawinan beda agama semakin marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat, problematika ini menjadi akar permasalahan yang kemudian akan dibahas dalam Kitab Tafsir al-Misbah dan Buku Fiqh Lintas Agama. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana hukum perkawinan beda agama menurut Tafsir al- Misbah, dan Buku Fiqih Lintas Agama. Penelitian ini bersifat literatur atau kepustakaan yang menggunakan kajian terhadap buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Penelitian ini menunjukkan hukum nikah beda agama dalam Tafsir al-Misbah adalah dibolehkan dengan dasar QS. al-Maidah ayat 5 yang menyatakan kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita Ahl al-Kitab dengan tujuan dakwah, dan larangan pernikahan beda agama yang bersandar pada QS. al-Baqarah ayat 221 dengan alasan dikhawatirkan akan membuat runtuhnya bangunan rumah tangga karena perbedaan iman. Kemudian menurut Buku Fiqh Lintas Agama tentang pernikahan beda agama ini diperbolehkan berdasarkan QS. al-Maidah ayat 5 yang menyatakan kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita Ahl al-Kitab, dan karena berkembangnya zaman serta adanya ijtihad yang seringkali melahirkan produk hukum baru, maka bisa dimungkinkan wanita muslimah boleh menikah dengan laki-laki Ahl al-Kitab.
Copyrights © 2024