J-CEKI
Vol. 3 No. 6: Oktober 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Lender Dalam Penyelesaian Sengketa Fintech Peer To Peer Lending Di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Ronald Jimmi Dison (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)
Nurlely Darwis (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2024

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap lender dalam penyelesaian sengketa pada layanan fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech P2P lending merupakan inovasi dalam sektor keuangan yang memungkinkan lender memberikan pinjaman kepada borrower secara langsung melalui platform digital. Meskipun memberikan kemudahan, model ini juga menghadirkan risiko, khususnya bagi lender terkait pengembalian dana.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana regulasi yang ada, khususnya UU No. 21 Tahun 2011, mampu memberikan perlindungan hukum kepada lender dalam menghadapi sengketa yang mungkin terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, literatur, serta kasus-kasus sengketa yang telah terjadi dalam konteks P2P lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK memiliki peran signifikan dalam pengawasan dan regulasi fintech,masih terdapat beberapa kelemahan dalam perlindungan lender. Kurangnya pemahaman lender terhadap hak-hak mereka serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi regulasi kepada masyarakat, serta perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum kepada lender.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...