Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan yang mengutamakan kepentingan negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4 huruf c. Hasil penelitian mengungkapkan sejumlah permasalahan. Subfokus komunikasi antara atasan penilai dan bawahan yang dinilai menunjukkan kurangnya transparansi, inkonsistensi umpan balik, serta terbatasnya ruang diskusi. Kompetensi penilai mengalami kendala berupa kurangnya pengalaman, konflik kepentingan, serta minimnya pelatihan berkelanjutan. Kondisi sosial budaya penilai dan yang dinilai diwarnai bias relasional, konflik kepentingan, dan komunikasi yang tidak efektif. Struktur birokrasi kepangkatan juga memperlihatkan pengaruh hubungan sosial yang membatasi objektivitas. Disarankan Dinas Pendidikan mengembangkan panduan penilaian, menyediakan pelatihan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran budaya bagi seluruh pegawai. Selain itu, sistem birokrasi perlu diperkuat melalui mekanisme yang transparan dan responsif.
Copyrights © 2024