Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan aplikasi MiChat sebagai sarana prostitusi daring serta implikasi hukumnya berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui kajian literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta kajian yurisprudensi yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga mengintegrasikan pendekatan analitis untuk mengkaji penerapan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dalam kasus prostitusi daring yang difasilitasi oleh MiChat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik prostitusi daring yang melibatkan aplikasi MiChat melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang melanggar norma sosial dan hukum. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan konten pornografi atau mentransmisikan transaksi seksual melalui aplikasi tersebut. Penelitian ini menyarankan peningkatan regulasi dan tindakan preventif dalam pengawasan aplikasi digital guna melindungi hak privasi serta mencegah eksploitasi seksual melalui platform online.
Copyrights © 2024