J-CEKI
Vol. 4 No. 1: Desember 2024

Anomitas MiChat dan Implikasi Hukum: Diskursus Kajian Penyalahgunaan Aplikasi MiChat Sebagai Wadah Prostitusi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016

Aprilia Vitaloka Buloto (Universitas Negeri Gorontalo)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan aplikasi MiChat sebagai sarana prostitusi daring serta implikasi hukumnya berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui kajian literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta kajian yurisprudensi yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga mengintegrasikan pendekatan analitis untuk mengkaji penerapan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dalam kasus prostitusi daring yang difasilitasi oleh MiChat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik prostitusi daring yang melibatkan aplikasi MiChat melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang melanggar norma sosial dan hukum. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan konten pornografi atau mentransmisikan transaksi seksual melalui aplikasi tersebut. Penelitian ini menyarankan peningkatan regulasi dan tindakan preventif dalam pengawasan aplikasi digital guna melindungi hak privasi serta mencegah eksploitasi seksual melalui platform online.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...