Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis predisposisi hak anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan jenis penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi untuk mengumpulkan dan menganalisis teks undang-undang serta peraturan yang relevan. Penelitian ini juga menggunakan studi pustaka terhadap penelitian-penelitian terdahulu terkait dengan hak-hak anak dan perlindungannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dalam UU No. 35 Tahun 2014 memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman seperti kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan anak. Perubahan ini memperlihatkan komitmen negara untuk tidak hanya mengakui hak-hak anak secara normatif, tetapi juga mewujudkannya dalam tindakan nyata melalui sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar hukum. UU No. 35 Tahun 2014 juga memperluas cakupan perlindungan anak dengan melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah, serta menambah perlindungan bagi anak-anak yang berada dalam situasi rawan, termasuk korban kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi. Selain itu, undang-undang ini memperkenalkan prinsip sistem peradilan yang ramah anak (child-friendly justice) untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dalam proses hukum. Penyesuaian dengan standar internasional melalui ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) juga menjadi bagian penting dari perubahan ini
Copyrights © 2024