Penelitian ini dilatarbelakangi sering terjadinya pesanan atau orderan fiktif yang dialami oleh Pengemudi ojek online yang berperan sebagai pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini memberikan hak kepada pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan konsumen yang tidak beritikad baik. Namun faktanya masih terdapat mitra Ojol Maxim yang ketika terkena orderan fiktif. Adapun tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana urgensi perlindungan hukum bagi mitra ojol Maxim terhadap orderan fiktif di kota Gorontalo dan mengetahui bagaimana pertanggung jawaban PT Maxim gorontalo terhadap mitra Maxim sebagai korban dari orderan fiktif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Pendekatan penelitian ini menggabungkan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini juga memanfaatkan penalaran deduktif dan induktif untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang berlaku memberikan hak kepada pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum, pada kenyataannya, mitra Maxim sering kali tidak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang lebih konkret dari PT Maxim dalam memberikan perlindungan hukum bagi mitra Ojol.
Copyrights © 2024