Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) di Indonesia yang melibatkan benturan antara tradisi, agama, dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah regulasi yang berkaitan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta hukum internasional yang relevan, untuk memahami dasar hukum dan status FGM/C dalam konteks hukum positif Indonesia. Sementara pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji teori hukum, nilai-nilai agama, dan norma-norma tradisional yang mendasari praktik FGM/C. Data yang digunakan bersifat sekunder, berupa literatur ilmiah, buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, serta fatwa dan dokumen agama terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik FGM/C masih dilestarikan di beberapa wilayah Indonesia meskipun memiliki dampak negatif secara fisik dan psikologis, serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang mendukung perlindungan anak dan perempuan, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, tidak ada larangan tegas terhadap FGM/C. Benturan antara nilai-nilai tradisional, agama, dan hukum positif menyebabkan praktik ini terus berlangsung. Penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi antara hukum dan budaya untuk melindungi hak perempuan dan anak, serta mengedepankan kesadaran akan dampak negatif FGM/C melalui advokasi kesehatan, pendidikan, dan perubahan budaya.
Copyrights © 2024