Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan zakat yang bersumber dari dana hibah dan amil oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 dan pentingnya optimalisasi pengelolaan zakat untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Batu Bara. Badan Amil Zakat Nasional Kabuaten Batu Bara telah melaksanakan berbagai program penyaluran zakat dalam memaksimalkan kesejahteraan masyarakat penerima zakat. metode penelitian hukum dalam penelitian ini berjenis empiris merupakan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan pejabat BAZNAS, analisis dokumen terkait, dan observasi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran BAZNAS Batu Bara dalam pengelolaan zakat BAZNAS Batu Bara telah melaksanakan pengelolaan zakat untuk mengumpulkan zakat, mendistribusikan zakat di Kabupaten Batu Bara, terutama dalam program zakat produktif dan zakat konsumtif yang mendukung pengembangan usaha kecil dan mikro, serta pendistribusian bantuan kepada mustahiq zakat. Sesuai program kerja dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021. Pengelolaan zakat yang bersumber dari dana hibah dan amil oleh BAZNAS Batu Bara telah efektif dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui program-program yang terarah dan strategis. Namun, perlu ada peningkatan dalam aspek pengelolaan dan distribusi untuk memastikan bahwa semua dana zakat dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Copyrights © 2025