Terdapat banyak fenomena mengenai fee audit pada perusahaan yang masih mengalami fluktuasi tidak stabil dan rendahnya fee yang dibayarkan perusahaan, oleh karena itu pemberian fee audit tidak ada ketetapan sehingga terjadinya perbedaan atau perubahan yang hanya berdasarkan antara Auditor dengan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara parsial dan simultan terkait pengaruh profitabilitas perusahaan dan risiko perusahaan terhadap fee audit dalam perspektif maqashid syariah pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di JII tahun 2019-2023. Penelitian ini merupakan peneltian kuantitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari website resmi perusahaan, Bursa Efek Indonesia dan Jakarta Islamic Index. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Jakarta Islamic Index tahun 2019-2023. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan purposive sampling. Analisis data yang diguakan adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan program E-Views 12. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial profitabilitas perusahaan berpengaruh terhadap fee audit. Sedangkan risiko perusahaan memiliki pengaruh negative terhadap fee audit Secara simultan profitabilitas perusahaan dan risiko perusahaan secara bersama-sama berpengaruh terhadap fee audit. Sedangkan Fee audit dalam perspektif maqashid syariah tidak hanya dilihat sebagai biaya semata, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem pengendalian internal yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat.
Copyrights © 2024