Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pembaharuan hukum waris yang terjadi di Indonesia dan Negara-negara Muslim seperti Irak, Turki, Somalia dan Mesir. Tulisan ini menguraikan persoalan latar belakang terjadinya pembaharuan hukum waris dan apa saja pembaharuan hukum waris yang ada di Indonesia dan Negara-negara muslim. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menggunakan berbagai literatur sebagai alat untuk menelaah latar belakang masalah. Hasil dari penelitian ini, Pertama: bahwa pembaharuan hukum waris disebabkan oleh perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Kedua, pembaharuan hukum waris didukung oleh negara sebagai bentuk menjaga nilai-nilai keadilan berdasarkan kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2025