Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran bantuan hukum dalam memperjuangkan keadilan di Indonesia, dengan fokus pada aksesibilitasnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi berbagai faktor yang mempengaruhi kesadaran dan pemanfaatan layanan bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mendukung penyediaan bantuan hukum, banyak individu masih merasa tidak terlayani. Kendala utama yang diidentifikasi adalah kurangnya informasi tentang hak-hak hukum dan prosedur pengajuan bantuan hukum. Selain itu, stigma sosial terhadap penggunaan layanan ini turut menjadi penghambat bagi masyarakat untuk mencari bantuan yang mereka perlukan. Penelitian ini juga mengungkap bahwa lembaga bantuan hukum sering kali memiliki kapasitas yang terbatas dalam menangani jumlah kasus yang tinggi, sehingga mengurangi efektivitas layanan yang diberikan. Temuan ini menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi dan pendidikan hukum untuk masyarakat, serta perlunya dukungan lebih besar terhadap lembaga bantuan hukum agar dapat berfungsi secara optimal. Dengan rekomendasi ini, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif dan inklusif, sehingga dapat memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Copyrights © 2024