Penelitian ini bertujuan mengkaji insolvency test sebagai instrumen untuk mencegah permohonan pailit terhadap perusahaan dengan utang di bawah 500 juta rupiah. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan dan norma hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Dengan mengevaluasi kondisi keuangan debitor melalui cash flow test, balance sheet test, dan capital adequacy test, insolvency test dapat mengurangi risiko keputusan pailit pada perusahaan yang sebenarnya masih solvable. Hasil menunjukkan bahwa penerapan insolvency test penting dalam menciptakan proses yang lebih adil dan mencegah kebangkrutan prematur pada perusahaan kecil dan menengah. Oleh karena itu, reformasi UU KPKPU yang memasukkan ketentuan mengenai insolvency test dan batas minimum utang akan mendukung iklim bisnis yang lebih sehat di Indonesia.
Copyrights © 2024