Pembangunan merupakan proses perubahan terencana dalam rangka mencapai kondisi yang lebih baik daripada keadaan sebelumnya, dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang tidak hanya berfokus pada peningkatan sarana dan prasarana, akan tetapi pada peningkatan kualitas manusia pula baik dari sisi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan ekonomi. Masyarakat akan sejahtera jika pembangunan memberikan implikasi ketercapaian umur yang panjang dan sehat, masyarakat semakin berpengetahuan dan dapat hidup layak secara ekonomi. Metode penelitian yang diambil menggunakan studi literatur dengan sumber data mencakup berbagai jenis informasi yang diperoleh dari interaksi langsung/wawancara, serta pengamatan langsung. Terdapat tambahan data sekunder yang didapat dari studi literatur, berupa: kebijakan daerah yang diakses melalui website. Hasil penelitian ialah peran DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan daerah, diantaranya: Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2021 tentang penanggulangan kemiskinan dengan pasal-pasal yang dibahas pada bab tersendiri. Dengan terealisasinya kebijakan tersebut, maka 3 fungsi peran DPRD berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi jelas.
Copyrights © 2024