Media sosial telah menjadi kekuatan baru dalam membentuk opini publik dan memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Fenomena "No Viral, No Justice" menunjukkan bahwa viralitas suatu kasus sering kali menjadi faktor penting untuk menarik perhatian aparat hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana tekanan publik melalui media sosial memengaruhi proses hukum, dengan studi kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi AA di Kuburan Cina, Palembang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, memanfaatkan data primer berupa dokumentasi persidangan dan data sekunder dari media sosial, berita, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viralitas kasus di media sosial menciptakan tekanan publik yang signifikan terhadap aparat hukum, sering kali menuntut hukuman berat tanpa mempertimbangkan batasan hukum yang berlaku, seperti dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum, tekanan publik menyoroti konflik antara ekspektasi masyarakat dan prinsip keadilan formal. Kesimpulannya, meskipun media sosial dapat mendorong transparansi, tekanan yang berlebihan dapat mengancam independensi sistem peradilan. Regulasi dan edukasi masyarakat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan keadilan.
Copyrights © 2025