J-CEKI
Vol. 4 No. 2: Februari 2025

Pengaruh Kasus Viral dan Tuntutan Masyarakat Melalui Media Sosial Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi AA di Kuburan Cina Palembang

Cindy Zalisya Addila (Universitas Islam Bandung)
Arinto Nurcahyono (Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Media sosial telah menjadi kekuatan baru dalam membentuk opini publik dan memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Fenomena "No Viral, No Justice" menunjukkan bahwa viralitas suatu kasus sering kali menjadi faktor penting untuk menarik perhatian aparat hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana tekanan publik melalui media sosial memengaruhi proses hukum, dengan studi kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi AA di Kuburan Cina, Palembang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, memanfaatkan data primer berupa dokumentasi persidangan dan data sekunder dari media sosial, berita, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viralitas kasus di media sosial menciptakan tekanan publik yang signifikan terhadap aparat hukum, sering kali menuntut hukuman berat tanpa mempertimbangkan batasan hukum yang berlaku, seperti dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum, tekanan publik menyoroti konflik antara ekspektasi masyarakat dan prinsip keadilan formal. Kesimpulannya, meskipun media sosial dapat mendorong transparansi, tekanan yang berlebihan dapat mengancam independensi sistem peradilan. Regulasi dan edukasi masyarakat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan keadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...