Teknologi blockchain telah muncul sebagai alat transformasi dalam tata kelola zakat dan wakaf, mengatasi berbagai masalah yang telah lama ada seperti transparansi, efisiensi, dan kepercayaan publik. Penelitian ini mengkaji implementasi blockchain dalam pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya oleh Baitul Maal Hidayatullah (BMH), salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional yang mempelopori penggunaan teknologi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana blockchain dapat merevolusi tata kelola filantropi Islam, meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas sambil tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggunakan studi kasus dan tinjauan literatur untuk menganalisis dampak blockchain terhadap transparansi operasional, pelacakan transaksi, dan kepercayaan muzakki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa blockchain secara signifikan meningkatkan pemantauan real-time, pencatatan transaksi yang aman, serta kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan zakat. Selain itu, lembaga yang memanfaatkan blockchain melaporkan peningkatan efisiensi operasional dan keterlibatan para pemangku kepentingan, terutama dalam mempercepat distribusi dana yang akuntabel. Penelitian ini menyimpulkan bahwa blockchain memiliki potensi besar untuk memodernisasi pengelolaan zakat dan wakaf. Namun, tantangan dalam literasi teknologi dan integrasi antar-lembaga masih perlu diatasi. Disarankan agar lembaga zakat bekerja sama dengan pengembang blockchain untuk menyempurnakan aplikasi teknologi ini dan memperluas manfaatnya. Penelitian ini menyoroti blockchain sebagai inovasi krusial dalam filantropi Islam, memperkuat relevansinya secara global dan memastikan dampak sosial-ekonomi yang berkelanjutan
Copyrights © 2025