Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui penerapan prinsip Good Governance dalam pengelolaan keuangan desa di desa Cendana Hitam. Jenis penelitian merupakan studi kasus. Data diperoleh dengan melakukan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan yakni di awali dengan pendeskripsian narasumber, membandingkan teori dengan informasi yang diperoleh dari narasumber serta membandingkan teori dengan praktik yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi dalam sebuah table perbandingan, dan di akhiri dengan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari 9 prinsip Good Governance terdapat 7 prinsip yang telah diterapkan dengan sepenuhnya, sementara 2 prinsip sudah diterapkan tetapi belum sepenuhnya. Dari hasil pembahasan tersebut menunjukan bahwa belum semua prinsip dari Good Governance dapat diterapkan dengan sepenuhnya dalam pengelolaan keuangan desa dalam pemerintahan desa Cendana Hitam.
Copyrights © 2025