Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melihat apakah pengelolaan aset tetap pada Kantor Kepegawaian Daerah Kota Medan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Objek penelitian ini yaitu aset tetap pada Kantor Kepegawaian Daerah Kota Medan Hasil penelitian ini memperlihatkan Kantor Kepegawaian Daerah Kota Medan sudah mengaplikasikan tahapan-tahapan dalam mengelola aset tetap akan tetapiĀ masih terdapat beberapa hambatan-hambatan dalam mengelola aset tetap seperti melacak aset yang sudah lama dan aset yang sudah rusak.
Copyrights © 2022