Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan kewajiban Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan atas pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23 dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan dan perhitungan PPh pasal 21 dan pasal 23 tahun 2019-2022. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2019-2022 Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan dalam melaksanakan kewajiban atas pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23 telah dilakukan dengan cukup baik, meskipun ada beberapa hal yang masih terdapat kesalahan. Berdasarkan perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21, Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan masih belum sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Hal ini dikarenakan Rumah Sakit belum menerapkan sistem penghasilan kena pajak kumulatif dalam perhitungannya. Penerapan PPh pasal 23 yang dilakukan oleh rumah sakit sudah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Pelaporan penyetoran dan pelaporan PPh 21 dan PPh 23 yang dilakukan Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan pada tahun 2019-2022 telah dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023