Piagam Madinah dan Konstitusi Indonesia memiliki relevansi yang kuat dalam menjamin kebebasan beragama di suatu negara. Dalam Piagam Madinah, kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 25, yang menegaskan pengakuan terhadap kaum non-Muslim sebagai bagian dari komunitas Muslim, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dan 25. Prinsip ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama dijalankan dalam bingkai persatuan dan kesatuan, yang bertujuan untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan bernegara. Di Indonesia, prinsip kebebasan beragama ditegaskan dalam Pasal 29 ayat 2 serta Bab XA Pasal 28E ayat 1 UUD NRI 1945. Konstitusi ini merupakan hasil konsensus nasional yang mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kebebasan beragama sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa baik Piagam Madinah maupun Konstitusi Indonesia memiliki kesamaan dalam menjamin kebebasan beragama dalam kerangka persatuan dan kesatuan masyarakat.
Copyrights © 2025