Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum tercapainya target penerimaan pajak bumi dan bangunan secara optimal dikarenakan masih kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Karena pada tahun 2021, PBB berencana akan berkontribusi memberikan pendapatan pada perkotaan, karena perkotaan merupakan target tertinggi PBB tapi sampai saat ini dalam pelaksanaannya masih belum tergarap dengan baik dan masih belum mencapai target dikarenakan kinerja yang masih optimal. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk melihat apakah tarif pajak dan pelaksanaan sanksi berpengaruh atau tidak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan, penelitian ini bersifat kuantitatif yang mana datanya penulis peroleh dari data primer yang berupa sebaran kuesioner kepada responden, yang menjadi populasi dan sampel penulis dalam penelitian ini yaitu wajib pajak yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024