Anak dianggap sebagai aset penting yang menjadi investasi masa depan bagi orang tua, dengan setiap orang tua menginginkan yang terbaik bagi perkembangan anak, baik dalam konteks kehidupan dunia maupun aspek spiritual di akhirat. Oleh karena itu, peran sebagai orang tua membawa tanggung jawab utama untuk memastikan kesejahteraan dan pembinaan yang baik bagi anak-anak. Meskipun demikian, dalam situasi tertentu, anak dapat mengalami permasalahan yang menyimpang dari standar moral dan bahkan melanggar hukum yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi pustaka. Penyelesaian perkara tindak pidana di Indonesia kerap mengalami kecenderungan untuk diproses melalui jalur pengadilan (penal), bahkan dalam kasus yang dianggap sederhana atau ringan, sering kali diselesaikan dalam konteks formal hukum. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa hukum positif Indonesia juga menyajikan alternatif non-penal sebagai solusi untuk menangani beragam permasalahan hukum. Fenomena ini menjadi sangat relevan terutama dalam konteks pelaku yang masih berusia di bawah ambang batas dewasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pentingnya memastikan bahwa pelaku yang masih berusia di bawah umur tidak langsung dirampas kemerdekaannya dengan pidana penjara, dan bahwa penjatuhan hukuman pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium yang dipertimbangkan.
Copyrights © 2024