Perempuan sebagai korban kejahatan, terutama dalam konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berada dalam bayang-bayang budaya patriarki yang kuat. Data terkini mencatat bahwa kasus kejahatan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan rumah tangga, mencapai angka yang mengkhawatirkan. Fokus penelitian ini terletak pada analisis aspek yuridis perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban KDRT. Pertanyaan penelitian mencoba mendalami proses penanganan hukum dan sejauh mana efektivitas perlindungan hukum dalam kasus KDRT. Dalam pembahasan, terungkap berbagai jenis KDRT, serta dampak fisik dan psikologis yang dialami oleh korban perempuan. Tidak hanya itu, penanganan hukum terhadap kasus KDRT juga menjadi fokus, termasuk hak ganti rugi yang dapat diminta oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk menguji sejauh mana sistem hukum telah menangani kasus KDRT dan sejauh mana efektivitasnya dalam melindungi perempuan yang menjadi korban. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran yang mendalam dan komprehensif terkait tantangan dan peluang dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT, serta kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut tentang upaya penegakan hukum yang ideal dalam konteks ini.
Copyrights © 2024