Penelitian ini bertujuan mengetahui diskursus signifikansi restorative justice dalam kebijakan kriminal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pendekatan keadilan restoratif sangat ideal dan implementasinya di Indonesia harus ditinjau kembali. Konsep peradilan dengan pendekatan restorative justice jika hendak diterapakan di Indonesia butuh kesiapan badan atau instansi sebagai perangkat pelaksanannya yang menjalankannya termasuk perspektif SDM di dalamnya. Pendekatan keadilan restoratif dilaksanakan melalui mekanisme diversi, dimana terjadi proses upaya perdamaian antara dua pihak antara pelaku dengan korban.
Copyrights © 2024