Perdagangan manusia merupakan bentuk dari perbudakan manusia. Dalam sejarah negara bangsa Indonesia perdagangan manusia pernah ada melalui perbudakan atau penghambaan. Perdagangan manusia adalah sebuah kejahatan yang sulit untuk di berantas dan menurut kelompok internasional sebagai bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hak manusia. Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia dengan mengundangkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Dalam penulisan ini, memfokuskan pada suatu kasus yakni kasus perdagangan organ tubuh ginjal di Bekasi. Di dalam pembahasan ini menjelaskan mengenai apa faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan Perdagangan organ tubuh manusia, menjelaskan modus operandi yang dilakukan dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia, dan menjelaskan analisis kelompok terhadap kejahatan perdagangan organ tubuh manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kejahatan perdagangan manusia ini penting untuk dibahas dan juga kasus kejahatan ini memiliki keterkaitan dalam faktor pendorong terjadinya kejahatan tersebut yakni keterkaitan seperti aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Dan juga kasus ini juga memiliki kaitan juga dengan teori krimininologi yakni teori kontrol sosial, kontrol sosial yang lemah bisa menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindak kejahatan perdagangan organ tubuh manusia.
Copyrights © 2024